Membuat SKCK di Kota Yogyakarta (Update Agustus 2012)
Sekedar ingin berbagi pengalaman saja, berikut ini pengalaman saya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bulan September 2011. Mungkin ada yang ingin membuat SKCK, semoga tulisan ini bermanfaat.
Sesuai dengan pengalaman saya untuk membuat SKCK, harus sesuai dengan KTP.
Untuk Kodya Yogyakarta, syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Fotokopi C1 (kartu keluarga)
4. Pas foto berwarna 4x6, 6 lembar, dengan background merah.
5. Surat pernyataan bagi yang belum memiliki identitas.
6. Surat pengantar yang dibuat di Polsek untuk diserahkan ke Polres.
7. Kartu tanda sidik jari.
8. Uang Rp17.000,00
9. Ada peraturan baru, kini pembuatan SKCK di Poltabes Yogyakarta syaratnya tambah 1 yaitu pengantar dari RT - RW sesuai KTP, perlu disiapkan juga daripada disuruh pulang... hihihi...
Syarat pertama hingga ke ketiga (copy KTP, Copy C1, Copy Akte) di copy rangkap 2,
Di mana rangkap pertama dikumpulkan di Polsek,
dan rangkap ke 2 dikumpulkan ke Polres beserta foto dan kartu sidik jari.
Yang harus anda lakukan adalah:
1. Datang ke Polsek sesuai kecamatan masing-masing untuk
meminta surat pengantar, dengan menyerahkan berkas pertama sampai ke tiga.
(copy KTP, Copy C1, Copy Akte)
2. Datang ke Polres Yogyakarta, ( RS PKU Muhammadiyah ke utara ).
Masuk dari pintu utama, lalu belok kanan.
Letak ruang pembuatan SKCK ada di sebelah barat (kanan) paling pojok,
sebelah utara pembuatan SIM.
3. Sebelum membuat SKCK, anda harus membuat Kartu tanda sidik jari.
Kartu tanda sidik jari dapat dibuat di Polres Yogyakarta.
Ruangannya terletak di sebelah ruang pembuatan SKCK.
Cukup mengisi formulir dan mencetak sidik jari.
beserta pas foto 4x6 2 lembar.
Jasa pembuatan sidik jari ini hanya dikenakan biaya Rp5.000,00 saja.
Anda akan mendapatkan kartu tanda sidik jari yang "berlaku seumur hidup".
perlu di simpan baik-baik.
4. Selanjutnya anda mengumpulkan berkas copy KTP, Copy C1, Copy Akte, pas foto 4 lembar, dan pengantar dari Polsek, di ruang pembuatan SKCK.
Kemudian isi dengan lengkap formulir yang anda terima.
5. Anda akan mendapatkan printout SKCK, periksa dengan benar apakah data yang dibuat dan tujuan pembuatan sudah benar.
Jika sudah benar, maka akan dicetak ulang dengan kertas berwarna kuning.
6. Fotokopi sesuai kebutuhan kemudian legalisir di tempat yang sama dengan pembuatan SKCK.
Demikian pengalaman saya membuat SKCK.
Berhubung pada waktu pembuatan SKCK bukan musim mencari kerja, sehingga antriannya tidak banyak.
cukup 1,5 jam sudah jadi. Dan SKCK ini berlaku selama 6 bulan.
Rincian biaya:
1. SKCK Rp10.000,00
2. Sidik jari Rp 5.000,00
3. Fotokopi legalisir 5 lembar Rp 1.000,00
4. Parkir Rp 1.000,00
Total Rp17.000,00
Bagaimana?
Mudah bukan?
Biayanya juga murah. Karena Poltabes Yogyakarta Bersih dari segala bentuk KKN.
Pak Polisinya juga ramah dan siap membantu. (kecuali anda datang dengan tidak sopan... hehehe...)
Tetapi penulis juga mengingatkan bahwa, " BEDA POLRES, BEDA ATURAN", jadi tulisan ini hanya bisa dipakai di Kota Yogyakarta, dan mungkin juga dapat digunakan sebagai gambaran untuk kota lainnya.
Terimakasih.
makasiiih infonya sangat bermanfaattttt...
BalasHapusOkee...
HapusThanks dah mampir...
:-)
thanks for the useful information :)
BalasHapusinformasi, saya habis bikin
BalasHapusuntuk foto skrng jd 8 lembar 4x6 background merah
pengantar RT-RW-kelurahan sampe kecamatan & untuk biaya bs lebih dr 17 rb tergantung dr keberuntungan :D
makasih infonya? klo disleman berapa ya?
BalasHapussidik jari
wah,, untuk yang terbaru sayang sekali saya juga tidak tahu sekarang.
BalasHapusterimakasih buat Kang Uyut yang sudah berbagi informasi nya...
:Shakehands
kalu hari sabtu buka kagak yaaa????mpe jam berapa low buka???
BalasHapusTd baru dr sana..surat dr rt,rw,sm kelurahan emang diperlukan...fotonya 4x6 msh 6 lembar (2buat sidik jari,2 buat skck)..total biaya sidik jari 5rb+skck 10rb+fotokopi legalisir 5rb jd 20ribu....sabtu buka pagi aja...
BalasHapusSaran..datang jam 8 pagi..saya cm nunggu 15menit..
BalasHapussangat membantu
BalasHapusMakasih gan infonya sangat membantu
BalasHapusterima kasih banyak informasinya
BalasHapus