Terjemahkan dalam bahasa asing

Sabtu, 08 Oktober 2011

Membuat Kartu Kuning di Sleman.

Membuat Kartu Kuning di Sleman.
(Update Agustus 2012)

Kartu Kuning atau nama sebenarnya adalah AK 1, adalah kartu
tanda pencari kerja.
Dahulu dinamai kartu kuning karena kartu ini berwarna kuning.
Namun kini di beberapa daerah sudah menggunkana kartu putih.
(Kodya Jogja masih kuning lhoo... horee,,,)

Setelah kesana-kemari mencari alamat akhirnya ketemu juga.
:-D

Berikut ini syarat yang harus disiapkan.
1. Fotokopi Ktp 1 lembar.
2. Fotokopi Ijazah 1 lembar, kalo belum punya Ijazah bisa pakai SKL.
3. Pas foto 3x4 2 lembar.
4. Syarat paling penting yaitu tidak diwakilkan.

Cara pembuatannya sangat mudah, tidak sampai stengah jam.
(kalo tidak ada antrian... hehehe...)
Datang saja ke kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, yang berlokasi di Alamatnya Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman.

Kalo dari Jalan Magelang, ada perempatan ke arah beran belok kiri (dari selatan)
Kurang lebih 300m di sebelah kiri jalan. Pokoknya komplek pemda Sleman. (hehehe...)

Datang dan Isi Formulir AK 1 dan AK 2, serta kumpulkan syarat seperti di atas.
Pembuatan Kartu Kuning atau AK 1 ini TIDAK DAPAT DIWAKILKAN, soalnya harus tandatangan di kartu nya,(hehehe...)

Formulir AK 1 yang sudah mendapat tanda tangan dan stempel kemudian di legalisir.
(maksimal rangkap 5, dan 1 copy ditinggal untuk arsip, jadi ngopy nya 6).

Biaya yang disiapkan cukup Rp2.000,00 saja. Hanya untuk fotokopi.
(fotokopinya mending di luar komplek pemda kalo mau murah, hihihihi...)
Sedangkan biaya adminirtrasi pembuatan Kartu kuning ini GRATISS...
(horee...)

cepat dan mudah bukan?
Saran Penulis, jika ingin membuat Kartu Kuning, buatlah sesegera mungkin.
Jangan menunggu waktu penerimaan pegawai.
Buatlah Kartu Kuning jauh hari agar tidak terlalu lama antri.
Apalagi Kartu Kuning ini berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Selamat Mencoba,
Semoga Bermanfaat.

Membuat Kartu Kuning Di Kota Yogyakarta

Dalam blog ini saya ingin berbagi pengalaman membuat Kartu Kuning di Kantor Balaikota Yogyakarta.


Berikut ini pengalaman pribadi penulis dalam membuat Kartu Kuning (AK1).
(Update Agustus 2012)

Kartu Kuning(KK) di buat di kantor dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dulu kantor ini sempat berpindah-pindah, mulai dari selatan Tugu, Umbulharjo, hingga akhirnya sekarang menetap di komplek balaikota Yogyakarta.

Untuk menuju kantor ini, anda cukup datang ke komplek balaikota, masuk dari pintu sebelah timur (dekat dinas pemadam kebakaran). Anda cukup masuk lewat pintu (jangan lompat pagar) dan ambil karcis parkir. Parkir di komplek balaikota ini gratis kok, tidak dipungut biaya, GRATISS.

Setelah dapat kartu parkir, lurus saja mentok lalu belok kiri. (kalau masih bingung bisa nanya satpam waktu minta karcis. Pasti jawabannya sama soalnya saya juga nanya satpamnya... :-P).

Ruang pembuatan KK ada di sebelah kiri, 2 gedung setelah belokan. Ada pintu kaca berwarna hitam dan terdapat tulisan "Pembuatan Kartu Kuning (AK1)".

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk buat KK:

1. Pas foto Berwarna 2x3, 2 lembar.
2. Ijazah terakhir atau Surat Keterangan Lulus.
3. KTP

Kemudian, bilang kalau mau bikin Kartu Kuning, anda akan mendapat kartu kuning 2 (tapi bukan kartu merah lho, mentang-mentang dapet akumulasi 2 kartu kuning trus anda keluar... :-P)

Isi data di kartu tersebut sesuai data yang benar, AK1 dan AK2. Isilah sesuai dengan KTP dan Ijazah.

Anda tidak perlu mengumpulkan kopian KTP atau Ijazah. (Belum tentu diminta... tapi buat jaga2 siapin aja).

Setelah selesai mengisi KK (AK1) dan mendapat tanda tangan dari petugas, anda dapat memfotokopi untuk legalisir. (Maksimal 5 lembar) fotokopi di luar komplek balaikota cuma Rp 1.000,00, tapi agak jauh jalannya.

Karena penulis membuat kartu kuning bukan pada musim kerja, jadi cepet, tidak sampe sejam udah termasuk legalisir. (kalo lagi musim kerja atriannya bejibun...)

Total biaya yang dibutuhkan cuma Rp 1.000,00 cuma buat fotokopi. Soalnya buat bikin AK1 GRATISS... (saya suka yang gratis-gratis.. :-P)

Mudah, dan Murah bukan?

Tidak ada CALO dan Pemkot Yogyakarta Bersih dari KKN.. (horee...)

Membuat SKCK di Sleman

Membuat SKCK di Sleman
(Update Agustus 2012)

Setelah sebelumnya penulis menceritakan kisahnya membuat SKCK
di Kota Yogyakarta, kali ini sedikit bergeser ke utara, yaitu
di Kabupaten Sleman.

Sama dengan Kota Yogya, SKCK ini ada yang bisa diperoleh langsung
dari Polsek setempat(sesuai KTP) namun ada juga yang harus sampai
ke level Polres, yaitu calon PNS, Polri, dan TNI.

Berikut ini syarat yang harus disiapkan:
Syarat di Polsek
1. Pas foto berwarna dengan background merah 4x6 3 lembar.
2. Fotokopi Ktp 2 lembar.
3. Fotokopi akte 1 lembar.
4. Fotokopi c1 1 lembar.
5. Fotokopi pengantar kelurahan 1 lembar.

Setelah mendapat surat pengantar dari Polsek (RCK), langsung
menuju Polres Sleman (Jalan Magelang).
Syarat pembuatan SKCK di Polres:
1. Pas foto berwarna dengan background merah 4x6 4 lembar.
2. Fotokopi Ktp 2 lembar.
3. Fotokopi akte 1 lembar.
4. Fotokopi c1 1 lembar.
5. Pengantar kelurahan 1 lembar.
6. Kartu rumus sidik jari 1 Lembar.
7. RCK dari Polsek 1 lembar.
8. Biaya Rp10.000,00
9. Khusus untuk calon anggota TNI/Polri sertakan juga Fotokopi KTP orang tua 2 lembar.

Alur pembuatan SKCK di Polres:
1. Membuat kartu rumus didik jari. Dibuat di dekat
    Ruang pembuatan SIM.
    Berikut Syarat pembuatan Kartu rumus sidik jari:
     a. Fotokopi pengantar kelurahan 1 (sama dengan pembuatan SKCK)
     b. Pas foto berwarna dengan background merah 4x6 2 lembar
     c. Fotokopi ktp 2 lembar
     d. Biaya (belum tahu)
2. Setelah memiliki kartu rumus sidik jari, RCK Polsek dan syarat-
    syarat seperti di atas, lalu menuju ruang pembuatan SKCK.
    Ruang ini terletak di dekat Pintu masuk, belakang pos jaga.
    begitu anda memasuki halaman Polres, ada di sebelah kiri sebelum parkiran
    motor, (kalau dari tempat  pembuatan sidik jari di sebelah kanan).
3. Serahkan semua syarat dan uang Rp10.000,00 untuk administrasi.
4. Fotokopi SKCK yang sudah jadi dan legalisir.

Menurut penulis, agak sedikit lebih "ribet" dibandingkan dengan
proses pembuatan SKCK di Kota Yogya.
Karena seperti yang penilis utarakan sebelumnya, "Beda Polres, Beda Aturan".
Tetapi jika sudah mengetahui alur nya seperti ini, maka terasa mudah. :-)

Saran Penulis, jika ingin membuat SKCK, buatlah sesegera mungkin.
Jangan menunggu waktu penerimaan pegawai.
Buatlah SKCK jauh hari agar tidak terlalu lama antri.
Apalagi SKCK ini berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Selamat mencoba dan Semoga bermanfaat.

Kamis, 06 Oktober 2011

Membuat SKCK di Kota Yogyakarta

 Membuat SKCK di Kota Yogyakarta (Update Agustus 2012)

Sekedar ingin berbagi pengalaman saja, berikut ini pengalaman saya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bulan September 2011. Mungkin ada yang ingin membuat SKCK, semoga tulisan ini bermanfaat.

Sesuai dengan pengalaman saya untuk membuat SKCK, harus sesuai dengan KTP.
Untuk Kodya Yogyakarta, syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Fotokopi C1 (kartu keluarga)
4. Pas foto berwarna 4x6, 6 lembar, dengan background merah.
5. Surat pernyataan bagi yang belum memiliki identitas.
6. Surat pengantar yang dibuat di Polsek untuk diserahkan ke Polres.
7. Kartu tanda sidik jari.
8. Uang Rp17.000,00
9. Ada peraturan baru, kini pembuatan SKCK di Poltabes Yogyakarta syaratnya tambah 1 yaitu pengantar dari RT - RW sesuai KTP, perlu disiapkan juga daripada disuruh pulang... hihihi...

Syarat pertama hingga ke ketiga (copy KTP, Copy C1, Copy Akte) di copy rangkap 2,
Di mana rangkap pertama dikumpulkan di Polsek,
dan rangkap ke 2 dikumpulkan ke Polres beserta foto dan kartu sidik jari.

Yang harus anda lakukan adalah:
1. Datang ke Polsek sesuai kecamatan masing-masing untuk
meminta surat pengantar, dengan menyerahkan berkas pertama sampai ke tiga.
(copy KTP, Copy C1, Copy Akte)

2. Datang ke Polres Yogyakarta, ( RS PKU Muhammadiyah ke utara ).
Masuk dari pintu utama, lalu belok kanan.
Letak ruang pembuatan SKCK ada di sebelah barat (kanan) paling pojok,
sebelah utara pembuatan SIM.

3. Sebelum membuat SKCK, anda harus membuat Kartu tanda sidik jari.
Kartu tanda sidik jari dapat dibuat di Polres Yogyakarta.
Ruangannya terletak di sebelah ruang pembuatan SKCK.
Cukup mengisi formulir dan mencetak sidik jari.
beserta pas foto 4x6 2 lembar.
Jasa pembuatan sidik jari ini hanya dikenakan biaya Rp5.000,00 saja.
Anda akan mendapatkan kartu tanda sidik jari yang "berlaku seumur hidup".
perlu di simpan baik-baik.

4. Selanjutnya anda mengumpulkan berkas copy KTP, Copy C1, Copy Akte, pas foto 4 lembar, dan pengantar dari Polsek, di ruang pembuatan SKCK.
Kemudian isi dengan lengkap formulir yang anda terima.

5. Anda akan mendapatkan printout SKCK, periksa dengan benar apakah data yang dibuat dan tujuan pembuatan sudah benar.
Jika sudah benar, maka akan dicetak ulang dengan kertas berwarna kuning.

6. Fotokopi sesuai kebutuhan kemudian legalisir di tempat yang sama dengan pembuatan SKCK.

Demikian pengalaman saya membuat SKCK.
Berhubung pada waktu pembuatan SKCK bukan musim mencari kerja, sehingga antriannya tidak banyak.
cukup 1,5 jam sudah jadi. Dan SKCK ini berlaku selama 6 bulan.

Rincian biaya:
1. SKCK                                 Rp10.000,00
2. Sidik jari                               Rp 5.000,00
3. Fotokopi legalisir 5 lembar    Rp 1.000,00
4. Parkir                                   Rp 1.000,00
Total                                         Rp17.000,00

Bagaimana?
Mudah bukan?
Biayanya juga murah. Karena Poltabes Yogyakarta Bersih dari segala bentuk KKN.
Pak Polisinya juga ramah dan siap membantu. (kecuali anda datang dengan tidak sopan... hehehe...)

Tetapi penulis juga mengingatkan bahwa, " BEDA POLRES, BEDA ATURAN", jadi tulisan ini hanya bisa dipakai di Kota Yogyakarta, dan mungkin juga dapat digunakan sebagai gambaran untuk kota lainnya.

Terimakasih.